Firstrunlaser – Ditjen Pajak Colek RGO303 Selebgram Pamer Duit di Medsos, Ini Tujuannya!

Firstrunlaser – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan rgo 303 penjelasan terkait langkah mencolek akun sosial media selebgram yang memamerkan tumpukan uang di media sosial seperti Tiktok.

Salah satunya ialah akun media sosial TikTok milik Hanum Mega, yakni @real.hanummegaa disambangi akun Direktorat Jenderal Pajak @ditjenpajakri saat mengunggah video yang menampilkan tumpukan uang nominal Rp 50 ribu yang disatukan dengan karet gelang.

Direktur Penyuluhan, Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan, langkah itu dilakukan dalam rangka upaya Ditjen Pajak memperingati kepada setiap wajib pajak yang memperoleh tambahan harta kekayaan untuk melaporkan dan membayarkan pajak penghasilannya.

“Jadi sebetulnya siapapun, apalagi kita kan sistemnya self-assessment nih, siapapun Warga Negara Indonesia yang memiliki tambahan kemampuan sebaiknya melaporkan sendiri, pajaknya ya dihitung sendiri,” kata Dwi saat ditemui di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (8/1/2023).

Ia pun mengakui, langkah itu bisa juga sebagai bentuk peringatan dari petugas pajak bahwa orang yang kerap pamer harta kekayaan di media sosial tengah ditindaklanjuti penelitian tingkat kepatuhannya dalam membayar dan melaporkan pajak.

“Kalau pun misalnya ada tindak lanjut tentunya kami harus menjaga bahwa rtp rgo303 slot itu adalah bagian dari menjaga kerahasiaan wajib pajak. Jadi kami tidak bisa detail terkait hal itu, karena itu bagian dari tugas DJP untuk menjaga kerahasiaan,” tegasnya.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan tata cara penghitungan dan pemotongan pajak penghasilan terbaru sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.

PMK 168/2023 itu merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif dan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi

Dalam aturan yang berlaku 1 Januari 2024 disebutkan bahwa penerima penghasilan yang dipotong PPH Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 bukan pegawai meliputi pembuat/ pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring, seperti influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan sejenis lainnya.

Penghitungan pajaknya menggunakan Tarif Efektif Harian, yakni untuk penghasilan dengan Rp 450 ribu per hari tidak dikenakan pajak alias 0% dikali dengan penghasilan bruto harian, lalu penghasilan di atas Rp 450 ribu sampai dengan Rp 2,5 juta sehari dikenakan pajak 0,5% dikali penghasilan bruto harian, dan di atas Rp 2,5 juta yakni tarif pasal 17 ayat 1 UU PPh dikali 50% dan dikali penghasilan bruto harian.

Anda mungkin juga suka...

Artikel Populer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *